Struktur Organisasi Dan Tata Kerja

Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Bagian Organisasi Seperti yang dikutip dari “PERATURAN BUPATI KABUPATEN KOLAKA TIMUR NOMOR 49 TAHUN 2019 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR” Adalah Sebagai Berikut

  1. Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, dan kinerja dan reformasi birokrasi.
  2. Bagian Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Administrasi Umum.
  3. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Organisasi menyelenggarakan fungsi :
    • Penyiapanbahan perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
    • Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
    • Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata Laksana serta Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
    • Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
    • Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.

  1. Sub Bagian Kelembagaan Dan Analisis Jabatan mempunyai tugas diantaranya :
    • Menyiapkan bahan penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK);
    • Menyusun bahan koordinasi perumusan tugas dan fungsi jabatan organisasi Perangkat Daerah;
    • Menyusun bahan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah dan unit pelaksana teknis daerah;
    • Menyusun Standar Kompetensi Jabatan (SKJ);
    • Menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan;
  2. Menyusun kajian akademik terhadap usulan penataan organisasi Perangkat Daerah;
    • Menyusun profil kelembagaan Perangkat Daerah;
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bagian Organisasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  3. Sub Bagian Kelembagaan Dan Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Organisasi.

  1. Sub Bagian Pelayanan Publik Dan Tata Laksana mempunyai tugas diantaranya :
    • Menyusun pedoman tata naskah dinas, pakaian dinas, jam kerja, metode kerja, prosedur kerja, dan pola hubungan kerja;
    • Menyiapkan bahan pembinaan serta bimbingan teknis di bidang ketatalaksanaan dan pelayanan publik bagi unit kerja/organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah;
    • Melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Publik menghimpun dan memfasilitasi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disusun oleh masing-masing Perangkat Daerah;
    • Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pelayanan publik;
    • Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi inovasi pelayanan publik; dan
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bagian Organisasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  2. Sub Bagian Pelayanan Publik Dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Organisasi.

  1. Sub Bagian Kinerja Dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas diantaranya :
    • Menyusun bahan kebijakan teknis Peningkatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
    • Menyusun bahan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kabupaten;
  2. Menyusun road map reformasi birokrasi;
    • Melakukan fasilitasi pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
    • Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Peningkatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi; dan
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bagian Organisasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  3. Sub Bagian Kinerja Dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Organisasi.